Rabu, 03 Agustus 2011

Sejarah West Bank

By. Josua Sihotang
02 Agustus 2011



   Sering kita mendengar di media  'occupied Territories''1967 borders', dan 'illegal settlement', dan cerita yang kita dengar sangat sederhana. Saat perang 6 Hari (Six Days War), Israel merebut West Bank dari Palestina, menolak tuntutan PBB untuk mundur dan secara ilegal membangun perumahan Israel. Apakah demikian cerita sebenarnya? Mari kita berusaha sedikit mengerti keadaan yang sebenarnya. Kita awali dari pertanyaan sederhana; "dari siapa Israel merebut West Bank?"

  Di tahun 1967, tidak ada bangsa Arab atau negara bagian Arab yang bernama Palestina. Israel merebut West Bank dari Yordania dalam aksinya untuk mempertahankan diri, karena Yordania ikut bergabung dengan Mesir dan Siria untuk menghancurkan Israel.
Di tahun tersebut PBB berulang kali menolak pernyataan negara-negara Arab dan Soviet bahwa Israel adalah "Agresor".
Security Council Revolution 242 tidak menuntut penarikan Israel secar unilateral, akan tetapi PBB menyerukan solusi melalui negoisasi yang membiarkan Israel pada keadaan aman dan pengakuan atas batas-batas Israel atau batas-batas dimana Israel dapat mempertahankan diri.

  Lalu apa maksud Yordania menguasai West Bank pada awalnya?Tidak ada justifikasi legal. Yordania menduduki West Bank sebagai usaha untuk menghancurkan keabsahan negara Israel yang diakui di tahun 1948, merubah nama Judea Samaria menjadi West Bank. Hal ini tidak meyakinkan banyak orang dan bahkan tidak ada yang menyatakan okupasi atau pendudukan oleh Yordania, demikian juga negara-negara Arab lainnya.

  Jadi, jika Yordania tidak berha mengklaim tanah tersebut dan disamping itu Palestina tidak eksis, teritori siapakah tanah itu? Mari kita kembali ke belakang.

  Hingga tahun 1917, kekaisaran Ottoman menguasai tanah tersebut. Setelah 500 tahun Ottoman menyerahkannya kepada Inggris dan Perancis akibat kekalahan Perang Dunia 1. Kedua sekutu tersebut membagi daerah kekuasaan Ottoman menjadi beberapa negara bagian.
  Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Lord Balfour, mengakui tanah tersebut menjadi milik bangsa Yahudi atas dasar sejarah. Inggris menerima mandat ini dari League of Nations untuk mempromosikan pengesahan kampung halaman Yahudi ini. Tanah ini tidak hanya termasuk West Bank, tapi juga East Bank dari area sungai Yordan. (lihat gbr. 1&2)



Setelah pengakuan oleh League of Nations, PBB juga mengakuinya setelah Perang Dunia 2.
Setelah mandat Inggris (British Mandate) berakhir, Resolusi General Assembly PBB 181 merekomendasikan pengakuan 2 negara bagian atau partisi (2 states solution), yang satu Yahudi yang lain Arab. Orang Yahudi setuju dan berencana untuk mengesahkan menjadi bagian negara Israel. Sebaliknya orang Arab menolak berkompromi bahkan meluncurkan perang sebagai aksi penolakan akan pengesahan milik Yahudi ini.
  Di tahun 1949, Garis Armistice terbentuk, dimana ditetapkan tidak adanya hal-hal yang bersifat politik.
 (lihat gbr. 3).


 Walaupun garis ini bukan dibuat pada tahun 1967 dan bukan batas internasional. Ini menjelaskan adanya perselisihan teritorial, bukan didefinisikan sebagai okupasi atau pendudukan. Maka, solusi atas pertikaian ini diharapkan berdasar pada fakta sejarah.
  Keberadaan Israel di West Bank adalah sebagai akibat dari aksi mempertahankan diri. West Bank seharusnya tidak dianggap sebagai pendudukan sebab tidak ada kekuasaan yang sah sebelumnya, maka seharusnya West Bank didefinisikan sebagai teritori yang diperselisihkan.
1947 Partition Plan tidak berdiri dengan sah, dan Israel mengklaim tanah tersebut yang diakui komite internasional. Itu sebabnya keberadaan dan pembangunan perkampungan perumahan Israel seharusnya tidak dianggap sebagai ilegal.

Sumber : D. Ayalon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar